KARAWANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menangkap seorang oknum pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, berinisial K, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
K, yang menjabat sebagai manajer TPI Ciparage, diduga menggelapkan uang retribusi hingga mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa penangkapan K berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan sejak 27 Januari 2022, ketika K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.
Selama masa jabatannya, K dilaporkan telah memungut retribusi senilai Rp 1.301.424.720 dari hasil produksi laut yang dilelang, namun hanya menyetorkan Rp 245 juta ke Dinas Perikanan dalam setahun.
Kecurangan ini terungkap berdasarkan laporan akuntan publik yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 1.055.710.361. Berdasarkan bukti yang ada, K dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Syaifullah menambahkan bahwa K akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejaksaan Negeri Karawang juga masih melakukan pengembangan kasus untuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Untuk saat ini, baru satu tersangka yang ditangkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk memastikan penanganan kasus ini optimal,” ujar Syaifullah.
Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk tegas dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.(red)






