Relawan Hijau Hitam Minta ASN dan Penyelenggara Netral di Pilkada 2024

  • Whatsapp

KARAWANG- Direktur Relawan Hijau Hitam’ pendukung Acep – Gina, Peringatkan Netralitas ASN & penyelenggara negara Bersikap Netral & Tidak menggunakan Fasilitas negara dalam Pilkada Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil penetapan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karawang, (23/9) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karawang, berarti telah di sahkan bahwa pasangan calon sudah resmi bertarung pada kontestasi pilkada 27 November mendatang.

Peringatan datang dari ‘Relawan pendukung calon Bupati dan wakil Bupati No Urut 1 Acep-Gina.

“Ketua Relawan Hijau Hitam’ Ahmad Saepudin Jarkasih (Agay), menyoroti hal terkait ‘ NETRALITAS ASN dan penyelenggara negara untuk tidak bermain – main dengan netralitas sebagai penyelenggara negara / ASN, bahkan KPUD & Bawaslu sekalipun.

Agay mengatakan” Komitmen terhadap netralitas ASN & penyelenggara negara yang tertuang dalam pedoman dasar negara atau Undang undang Negara Republik Indonesia, harus dijalankan karena ini adalah janji dan komitmen terhadap pelaksanaan pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan dan nilai nilai etika.

Kami Relawan Korps Pemuda pemudi Hijau-Hitam, mengingat bahwa pentingkan menjaga persatuan dan kesatuan berbangsa dalam konteks pemilu kada yang damai serta sarat akan makna Adil & terpercaya, karena momentum Pilkada ini adalah hajatan masyarakat Kabupaten Karawang dalam 5 tahunan maka tentu kami tidak menghendaki adanya kecurangan & Keberpihakan ASN & penyelenggara negara atau pemerintahan dalam mendukung salahsatu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karawang yang sedang berkontestasi pada pilkada kali ini.

Terlebih dalam konteks seperti saat ini pasca pilpres 2024, netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Perlu kami tegaskan bahwa aturan terkait ini telah termaktub dalam komitmen tertinggi yang harus dijalankan setiap ASN / penyelenggara negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu Kabupaten Karawang yang damai, dan pelu saya terangkan bahwa untuk mencapai pilkada yang damai :

Tertuang melalui Dasar-dasar hukum netralitas ASN / penyelenggara negara:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun dilarang,
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah

Hal ini kami Memberikan Peringatan terbuka bahwa terbentuk nya pilkada yang damai harus dijalankan Ter utama kita tahu bahwa salahsatu Paslon Bupati pilkada kali ini adalah incumbent mantan Bupati kabupaten Karawang aktif, oleh karena nya kami Relawan Korps Pemuda pemudi Hijau-Hitam pendukung Paslon No urut 1 Acep- Gina
Mengingat kan untuk “Tidak Menggunakan Fasilitas negara” dalam kontestasi pilkada Kabupaten Karawang saat ini demi menjaga pilkada damai.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *