KARAWANG- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar H. Jenal Aripin menanggapi serius perihal aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang kini menjadi sorotan.
Ia menyebut, pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) akan segera meninjau ke lokasi pertambangan PT Mas Putih Belitung untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi.
“Insya Allah hari Senin depan kami bersama Dinas ESDM akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan guna mengidentifikasi terkait persoalan aktivitas tambang di Pangkalan. Kami akan mengecek, kekurangan apa saja yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan,” ujarnya, Senin, 13/1/2025.
Jenal menerangkan, langkah tersebut untuk menindaklanjuti dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Karawang bersama sejumlah OPD terkait dengan masyarakat Karawang Selatan pada 30 Desember 2024 lalu.
“Sidak ini sebagai respon kami selaku wakil dari masyarakat di wilayah Karawang dan Purwakarta. Terkait persoalan ini, Pemkab Karawang memang tidak memiliki kewenangan. Sebab yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan pertambangan itu adalah Pemprov Jabar,” jelasnya.
Jenal sangat memaklumi gejolak perlawanan masyarakat Karawang Selatan yang menuntut kepastian legalitas aktivias pertambangan PT Mas Putih Belitung. Menurutnya, hal ini terjadi karena pihak perusahaan tidak memberikan pemberitahuan apa pun kepada masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang akan dilakukan.
“Setau saya, pihak PT Mas Putih Belitung sama sekali tidak memberikan pemberitahuan apa pun kepada masyarakat terkait rencana aktivitas pertambangan tersebut. Kami langsung disuguhkan dengan kegiatan awal yang dilakukan oleh perusahaan. Jangan kan masyarakat, kami pun sebangai Anggota DPRD Jabar tidak diberi tau apa-apa. Maka saya sangat maklum ketika masyarakat mempertanyakan kepastian legalitas dari aktivitas pertambangan tersebut,” tandasnya.
Ia pun juga akan segera mendalami perihal perizinan yang dimiliki oleh PT Mas Putih Belitung untuk aktivitas pertambangan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. “Kami akan mendalami soal perizinan pertambangan PT Mas Putih Belitung, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031, di wilayah Pangkalan ini adalah masuk ke dalam kawasan lindung geologi,” tutupnya. (red)






