Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ramai-Ramai Urus NIB, Imbas Kebijakan Sub Pangkalan

  • Whatsapp

KARAWANG – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengecer elpiji 3 kilogram (kg) menjadi sub pangkalan mulai berdampak di daerah, termasuk di Karawang.

Sejak awal Februari 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat lonjakan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pengecer gas melon tersebut.

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa hingga 10 Februari, sudah ada 112 pengecer yang mengajukan NIB sebagai syarat untuk menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg.

“Cukup banyak, ada 112 pengecer yang mengajukan (NIB) sejak 1 Februari,” kata Wawan, Senin (10/2).

Ia menjelaskan, dalam periode 1–4 Februari, pihaknya telah menerbitkan 2.631 NIB dengan total 3.854 proyek yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 105 proyek masuk kategori risiko tinggi, 441 risiko menengah tinggi, 383 risiko menengah rendah, dan 2.920 risiko rendah.

“Sementara untuk KBLI yang terkait dengan perdagangan LPG, tercatat sebanyak 112 proyek yang terdaftar di OSS,” tambahnya.

Wawan menegaskan bahwa pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan tidak hanya bisa digunakan untuk sub pangkalan, tetapi juga untuk keperluan usaha lainnya.

“NIB ini berlaku terus dan gratis. Jika ada ketidaksesuaian dalam nomor KBLI, tinggal masuk lagi ke sistem OSS, klik, ubah, dan masukkan KBLI sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(rkk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *