KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina ke Kantor Pemda pada Jumat (11/4).
Rapat evaluasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Maslani. Turut hadir dalam rapat itu Asisten Daerah (Asda) I Wawan Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari kedua rumah sakit swasta tersebut.
Wakil Bupati Maslani menyatakan bahwa permasalahan limbah medis ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. “Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi tegas. Di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Kalau tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama,” ucap Maslani.
Maslani menegaskan bahwa Pemkab Karawang tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. “Pemerintah daerah tentunya tak akan segan untuk mencabut izin operasional kedua rumah sakit ini. Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Asda I Wawan Setiawan menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh DLH dan Dinas Kesehatan. “Kemarin DLH dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” terang Wawan.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat evaluasi telah disepakati bahwa dalam menentukan sanksi kepada kedua rumah sakit tersebut akan ditentukan setelah proses hukum dari Polres Karawang selesai.
“Dalam memberikan sanksi, kami akan menunggu dulu hasil gelar perkara dari pihak Kepolisian. Dan ini sudah disepakati bersama,” ucapnya.
Menurutnya, pendekatan hati-hati diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran. “Kami tidak ingin gegabah. Jadi kami tunggu hasil pemeriksaan dari Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang,” tambahnya.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, turut mengonfirmasi bahwa dari hasil verifikasi ditemukan limbah medis yang tidak dikelola dengan benar. “Kami temukan limbah medis di dalam kantong sampah hitam. Padahal seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur,” jelas Iwan.
Ia menduga bahwa pihak rumah sakit lalai dalam pengelolaan limbah medis. “Tidak mungkin pihak pengelola sampah yang mencampurkannya. Ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” tegasnya.
Iwan juga menyebutkan bahwa dalam limbah medis tersebut ditemukan identitas kedua rumah sakit. “Kami temukan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina di antara limbah medis itu. Limbah medis itu berupa jarum suntik, infusan, dan botol-botol plastik,” katanya.
Pihak DLH Karawang telah melakukan pemanggilan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal. “Kami sudah panggil kemarin, dan hari ini dilakukan rapat evaluasi lanjutan,” tambahnya.
Namun, keputusan terkait sanksi akan tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. “Berdasarkan kesepakatan, kami tunggu dulu hasil dari kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan,” pungkas Iwan.
Rapat lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat terhadap dua rumah sakit tersebut. (Red)