PLN Karawang: Tidak Ada Biaya Rp8 Juta, Gunakan Layanan Resmi untuk Pemindahan Tiang Listrik

  • Whatsapp

KARAWANG- PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan(UP3) Karawang, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga Cilamaya, Kabupaten Karawang, mengenai biaya besar yang diminta dalam proses pemindahan tiang listrik. Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial.

Asisten Manajer Umum PLN Karawang, Wahyu Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ke unit PLN Cikampek yang menangani wilayah tersebut. Dari hasil pengecekan, pemindahan tiang listrik di lokasi itu sudah dilakukan bahkan sebelum laporan masyarakat muncul ke PLN.

“Pemindahan dilakukan karena alasan keselamatan. Posisi tiang terlalu dekat dengan bangunan yang sedang direnovasi sehingga berpotensi membahayakan pekerja,” jelas Wahyu.

la menambahkan, seluruh pekerjaan pemindahan tiang listrik memerlukan proses teknis seperti penjadwalan padam, pengerjaan lapangan, serta pengadaan material, yang semuanya mengikuti prosedur resmi PLN.

Terkait munculnya informasi biaya sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta, Wahyu menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari PLN.

“Kami tidak pernah menyampaikan biaya sebesar itu. Bisa jadi ada pihak lain atau oknum yang mengatasnamakan ada pihak lain atau oknum yang mengatasnamakan PLN,” ujarnya.

PLN Karawang juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial, karena persoalan sebenarnya sudah selesai dan tiang listrik sudah dipindahkan ke lokasi baru.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk melapor langsung ke kantor PLN terdekat atau melalui saluran resmi PLN 123 atau Aplikasi PLN Mobile apabila membutuhkan layanan seperti pemindahan tiang atau instalasi baru, agar terhindar dari informasi yang menyesatkan. (red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *