Dr. Rahmat Hidayat Djati
(Ketua Komisi 1 DPRD Jabar)
Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan per 20 Februari ini, saya perlu menegaskan satu hal. Secara prinsip, penulis tidak mempersoalkan arah kepemimpinan. Visi keberpihakan kepada rakyat kecil, sensitivitas terhadap persoalan lingkungan, dan respons cepat terhadap dinamika sosial adalah energi politik yang kuat. Itu saya akui. Namun sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, tugas saya bukan sekadar mengapresiasi visi.
Tugas saya adalah memastikan visi tersebut berdiri di atas fondasi regulasi yang kokoh, tata kelola yang tertib, dan mesin birokrasi yang siap bekerja. Di titik inilah, penulis melihat masih ada jarak yang perlu kita rapikan bersama. Ketika Gubernur mengambil langkah moratorium penerbitan izin perumahan dengan alasan mitigasi bencana, saya memahami sepenuhnya semangat kebijakannya. Jawa Barat memang menghadapi tekanan ekologis yang serius. Alih fungsi lahan, banjir, dan longsor bukan isu remeh.
Namun sebagai Komisi I yang antara lain membidangi pemerintahan, hukum perundang undangan, perizinan, dan aparatur, saya melihat persoalan pada instrumen yang digunakan. Kebijakan berskala provinsi yang berdampak pada investasi, sektor konstruksi, dan masyarakat luas semestinya memiliki dasar hukum yang kuat dan terstruktur, bukan sekadar bersandar pada surat edaran administratif. Surat edaran memang sah sebagai instrumen internal. Tetapi ketika ia menyentuh kewenangan perizinan yang sebagian berada di kabupaten dan kota, serta berdampak langsung pada pelaku usaha dan masyarakat, maka aspek kepastian hukum menjadi krusial. Di sinilah fungsi pengawasan kami bekerja. Bukan untuk melemahkan kebijakan, tetapi untuk menguatkannya agar tidak menimbulkan kegaduhan administratif dan potensi sengketa di kemudian hari. Saya ingin kebijakan yang baik secara moral juga kuat secara legal.
Pengetatan dan Penghentian Izin Pertambangan
Saya juga menyoroti kebijakan penghentian atau pengetatan izin pertambangan di beberapa wilayah. Secara prinsip, perlindungan lingkungan dan penataan tambang bermasalah adalah langkah yang bisa dipahami. Jawa Barat tidak boleh menjadi korban eksploitasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Namun dalam praktiknya, penulis melihat ada persoalan transisi. Ketika izin dihentikan atau tambang ditutup, apakah kita sudah menyiapkan skema alternatif pasokan material bagi sektor konstruksi. Apakah ada koordinasi lintas OPD OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memadai. Apakah ada kejelasan dasar hukum yang tidak menyisakan ruang abu abu. Dalam tupoksi Komisi I, perizinan, ketentraman dan ketertiban, serta penanganan potensi KKN menjadi perhatian kami. Kebijakan yang keras tanpa arsitektur regulasi yang rapi justru berisiko membuka ruang praktik ilegal. Tambang legal ditutup, tambang ilegal tumbuh. Ini bukan yang kita inginkan. Karena itu saya memandang perlu ada harmonisasi antara kebijakan lingkungan, kebutuhan pembangunan, dan kepastian regulasi. Kebijakan harus utuh, bukan setengah jalan. Kecepatan Politik dan Kesiapan ASN Saya menyampaikan secara terbuka bahwa secara filosofis kepemimpinan KDM sudah sangat memadai dan dekat dengan masyarakat. Tetapi saya juga melihat bahwa kecepatan langkah kebijakan belum sepenuhnya diimbangi kesiapan teknokratis birokrasi ASN.
Komisi I juga membidangi kepegawaian, aparatur, pendidikan dan pelatihan aparatur, serta telematika pemerintahan. Dari ruang pengawasan kami, terlihat bahwa sebagian masih keteteran dalam menerjemahkan kebijakan cepat menjadi program kerja yang sesuai regulasi dan prosedur. Masalahnya bukan pada semangat, tetapi pada sistem. SOP belum seragam. Koordinasi belum selalu solid. Perencanaan kadang tidak sepenuhnya sinkron dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya aplikatif menjadi tertahan di meja administrasi. Saya tidak ingin kebijakan yang baik secara politis justru terhambat oleh urusan administratif yang berbelit. Karena itu saya menekankan pentingnya penertiban tata kerja dan tata kelola administrasi. Ini bukan kritik personal. Ini adalah tanggung jawab kelembagaan. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Artinya, kita adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Pengawasan bukan oposisi. Pengawasan adalah mekanisme penyeimbang agar arah pembangunan tetap dalam koridor hukum.
Saya meminta ruang komunikasi antara Gubernur, kepala dinas, dan DPRD diperbaiki dan diperkuat. Terutama dalam kebijakan yang berdampak luas seperti perizinan, pertambangan, dan penataan aparatur. Komunikasi yang baik akan mencegah kebijakan keluar dari bingkai aturan dan meminimalkan kegaduhan yang tidak perlu. Sebagai Ketua Komisi I, kita harus bersama memastikan bahwa Jawa Barat bukan hanya bergerak cepat, tetapi juga bergerak tertib. Bukan hanya kuat secara visi, tetapi juga rapi secara regulasi. Bukan hanya populis secara politik, tetapi juga akuntabel secara administratif. Saya percaya kepemimpinan yang besar adalah kepemimpinan yang mau mendengar dan bersedia menyempurnakan instrumennya. Jika visi sudah kuat, maka tahun kedua seharusnya menjadi momentum merapikan mesin birokrasi agar “Jabar Istimewa” bukan sekadar slogan, melainkan sistem pemerintahan yang tertib, pasti, dan berpihak secara nyata kepada rakyat. Semoga.






