Hubungan Gelap Berakhir Tragis, Pria Karawang Tega Habisi Kekasih dan Dibuang ke Saluran Air

  • Whatsapp

KARAWANG– Kasus penemuan jasad seorang wanita di saluran air kawasan industri, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, jajaran Polres Karawang mengamankan terduga pelaku. Korban diketahui bernama Hida Kasanah (38), warga asal Ponorogo, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Sementara terduga pelaku berinisial BIH (24), bernama Bilal Ismail Hamdi, ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Wakapolres Kompol Adriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan mayat perempuan di saluran air KJIE pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Dari hasil tersebut, identitas korban berhasil diketahui dan terduga pelaku diamankan pada malam harinya,” ujar Wakapolres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan hubungan asmara. Pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki anak, menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi tempat kos korban dan terjadi cekcok.

Korban diduga meminta agar hubungan mereka diresmikan melalui pernikahan. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia akibat lemas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan industri.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.(Red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *