KARAWANG – Sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada tahun 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, menyampaikan bahwa para nelayan tersebut akan didaftarkan dalam dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Para nelayan akan mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Menurutnya, kedua program tersebut memberikan manfaat perlindungan bagi peserta maupun keluarganya apabila terjadi risiko selama bekerja.
“Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan,” jelasnya.
Program perlindungan nelayan ini merupakan wujud komitmen Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para nelayan kecil yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat melaut.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang pada Rabu, 10 Maret 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan kecil di wilayah pesisir Karawang, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.
Kepala DPKPP Karawang Rohman melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Melie Rahmawati, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi para nelayan.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, program Perlindungan Nelayan Kecil melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 siap memberikan perlindungan bagi para nelayan di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami berharap para nelayan dapat bekerja lebih tenang, aman, dan sejahtera,” kata Melie.(Red)






